Pengertian Kliring (dari bahasa
inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan
jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan
aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Anggota
Kliring
Terdapat
dua jenis anggota kliring, yaitu:
1. Anggota Kliring Aktif,
yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
2. Anggota Kliring Pasif,
yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi
melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang
bersangkutan.
Pembukuan
Transaksi Kliring
Kembali
ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega
kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘
Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Neraca
Kliring
Pada
akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi
kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami
kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank
yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada
hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada
Bank Indonesia.
Jenis
- Jenis Kliring :
· Kliring Manual.
· Kliring Elektronik.
1. Kliring Manual
Yaitu
perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara
saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran
secara giral (noncash).
Tata
cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu sebagai berikut:
1.Warkat dicatat dalam list
kliring sesuai bank peserta kliring.
2.Nominal di list kliring
dibuatkan rekapitulasi kliring.
3.Atas penyerahan kliring
dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.Menerima warkat penarikan
kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan
kliring.
Berdasarkan
ruang lingkup
1. Peserta Langsung Aktif. Peserta langsung
aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen
elektronik ke sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan
bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan
warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang
bersangkutan.
2. Peserta Langsung Pasif. Peserta langsung pasif
yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring
elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat
kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif
(PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari
penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
3. Peserta Tidak Langsung.Peserta tidak langsung
adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring
elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat
kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif
(PLA), serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara
dengan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung
pasif (PLP).
Penyelenggara
kliring yaitu Bank Indonesia mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan
sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah
memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :
· Informasi hasil kliring.
Informasi
hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring
masing-masing peserta dan selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam
melakukan manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi
pasar uang.
· Laporan hasil proses
kliring.
Penyelenggara
menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta
untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang
dikeluarkan atau diterima.
· Rekaman data warkat yang
diterima.
Untuk
memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah
melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang
diterima dan terekam dalam disket.
· Salinan warkat dan
permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara
dapat menyediakan salinan warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses
kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah
diproses dalam kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
· Investigasi selisih.
Penyelenggara
menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan
penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan
warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat
yang diserahkan.
· Pengujian Kualitas MICR
code line.
Peserta
dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas
MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut
pandangan peserta kliring.
skema
kliring manual :
DOKUMEN
KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam
proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang
digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa
Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti
penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring
pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh
masing-masing peserta.
Formulir KliringFormulir yang digunakan untuk proses perhitungan Kliring
Lokal dengan sistem manual meliputi:
1.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Formulir ini disediakan oleh
penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh peserta.
2.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta
dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca Kliring
Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
3.Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh
peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring Penyerahan
dan Neraca Kliring Pengembalian.
2. Kliring Elektronik.
Yaitu
kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta
kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada
bank penerima.
Ruang
Lingkup Kliring Elektronik :
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi
dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata
harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana
antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati
khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat
itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS,
telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang
digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer
kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer
antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar
bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang
lain.
Tata
Cara Kliring Elektronik :
1. Pertama mempersiapkan
warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut
Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR
code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya Bank Pengirim
merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader
encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
3. Kemudian mengelompokkan
warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari :
BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat
Debet/Kredit.
4. Lalu mengirimkan batch DKE
secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Kemudian peserta dapat
melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau
gagal.
6. Lalu SPKE akan memproses
DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE
berakhir.
7. Selanjutnya SPKE akan
men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat
secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
8. Terakhir hasil perhitungan
DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro
masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system
BI-RTGS).
Dokumen
kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam
proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.
Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2.
Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3.
Kartu Batch Warkat Debet;
4.
Kartu Batch Warkat Kredit;5. Lembar Substansi.
Mekanisme
proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut
· Mempersiapkan warkat umum
mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis
transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code
line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
· Selanjutnya Bank Pengirim
merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader
encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
· Mengelompokkan warkat dalam
batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK;
Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
· Mengirimkan batch DKE
secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
· Peserta dapat melihat
status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
· SPKE akan memproses
DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
· Selanjutnya SPKE akan
men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat
secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
· Hasil perhitungan DKE
tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro
masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system
BI-RTGS).
LETTER
OF CREDIT
A. Letter
of credit ,
atau sering disingkat menjadi L / C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara
pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa
menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan
keluar negeri (kepada pemesan).
B. Pihak-Pihak
Dalam Letter Of Kredit
Dalam
suatu mekanisme L / C terlibat secara langsung beberapa pihak adalah:
a. Pembeli
atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual
atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank
pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank
penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank
pembayar atau paying bank
f. Bank
pengaksep atau accepting bank
g. Bank
penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank
penjamin atau confirming bank
Dalam
keadaan yang sederhana suatu L / C menyangkut 3 pihak utama, adalah pembeli,
penjual, dan bank pembuka.
C. Kewajiban
dan Tanggung Jawab Dalam L / C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai
pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis
besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk
memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai
dengan L / C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat
pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen,
maka bank yang memberi daya tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai
dengan L / C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau
menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana
tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dan minta
penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu
tidak sesuai dengan persyaratan L / C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan ada penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan Indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab
mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum
dari setiap dokumen.
? Persyaratan khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang
ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan,
nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan
membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing dari si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab
atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam
pengiriman dari berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat
yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar
kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan
instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
D. Bentuk
Dan Jenis L / C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L / C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut
menunjukan bahwa suatu L / C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak
menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L / C karena tidak
mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat
pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh
karena itu bentuk L / C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang
dipergunakan.
2. Irevocable
Letter Of Credit
Adalah suatu L / C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan
semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang
bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L / C,
issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi
wesel-wesel yang ditarik atas L / C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi
yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed
Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L / C adalah credit standing bank itu
ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L / C yang
bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing dari issuing
bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul ketika misalnya issuing
bank hanya suatu bank lokal tanpa memiliki reputasi internasional sehingga
pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising
bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu
confirmed L / C.
4. Transferable
Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada
bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada
setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit
itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back
To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable
L / C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang
perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan
supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan negara yang bersangkutan.Meskipun
ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang
berlaku terhadap transferable L / C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L
/ C.
6. Red
Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu
hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah
pembayaran atas L / C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang
disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L / C termasuk
dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green
Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L / C, yakni
juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang
dilakukan.
8. Revolving
Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering
terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun
jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L / C
seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand
By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai "stand by" oleh
pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila
pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk
membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan
membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat
pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor
tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui , membayar pinjaman atau
memenuhi kewajiban lain itu.
E. Prosedur
Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga
terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L / C dalam negeri pada suatu bank
(bank pembuka L / C)
3. Setelah L / C DN dibuka, oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan
kepada bankpembayar bahwa L / C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si
penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli
telah membuka L / C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini
penjual barang meneliti apakah L / C terjadi perubahan dari kondisi yang telah
disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan
lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa
barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of
receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan
penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L / C dengan faktur
atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan
menunjukan dokumen L / C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang
berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank
pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi
bank pembuka L / C. Oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan
penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L / C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut
kepada bank pembuka L / C.
11. Bank pembuka L / C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus
memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi
ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si
penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan
diskonto atau perhitungan wesel.
F. Mekanisme
Letter of Credit
Penjelasan
1. Penjual dan pembeli membuat sales contract . Salah
satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilakukan dengan L / C atau
SKBDN. 2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam
kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L / C atau SKBDN
kepada Bank. 3. issuing bank selanjutnya menerbitkan L /
C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan
penjual sebagai beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus ( advising
bank ) di tempat penjual. 4. Advising bank menyampaikan
asli L / C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi
atau autentikasi terhadap L / C atau SKBDN itu. 5. Setelah menerima L
/ C atau SKBDN dari advising bank , beneficiary melakukan
pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery )
yang disepakati di dalam sales contract , serta menyiapkan
dokumen yang diminta oleh L / C atau SKBDN. 6. Beneficiary
menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L / C atau SKBDN kepada bank yang
ditunjuk atau diberi kuasa ( nominated bank ) oleh issuing
bank yang disebutkan dalam L / C atau SKBDN. 7. Berdasarkan
penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya
melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L / C atau
SKBDN dan ketentuan yang berlaku.Jika dokumen telah memenuhi syarat complying
presentation , maka nominated bank dapat memutuskan bertindak
sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih
dahulu sepanjang L / C atau SKBDN mensyaratkan " by negotiation ". 8. Nominated
bank meneruskan dokumen kepada issuing bank ,
terlepas apakah nominated bank telah membayar sebelumnya atau
belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan
penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement )
dalam hal dokumen telah dinegosiasi. 9. Setelah menerima penerusan
dokumen darinominated bank , issuing bank melakukan
pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syaratcomplying presentation atau
tidak. Jika dokumen dinyatakan clean , maka issuing
bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated
/ negotiating bank . Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen
terhadap syarat dan kondisi L / C atau SKBDN ( discrepancy ),
maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran,
atau reimbursement . Yang dilakukan issuing bankadalah
menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut,
dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut
atau menolak kondisi penyimpangan dokumen. 10. issuing bank menyerahkan
dokumen asli kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana
pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari
maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan ( impor
clearance )
refrensi :http://marcelinohansk.blogspot.com/2015/05/6-jasa-jasa-bank.html