Pengertian Kliring (dari bahasa
inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan
jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan
aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Anggota
Kliring
Terdapat
dua jenis anggota kliring, yaitu:
1. Anggota Kliring Aktif,
yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
2. Anggota Kliring Pasif,
yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi
melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang
bersangkutan.
Pembukuan
Transaksi Kliring
Kembali
ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega
kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Neraca
Kliring
Pada
akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi
kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami
kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Jenis
- Jenis Kliring :
· Kliring Manual.
· Kliring Elektronik.
1. Kliring Manual
Yaitu
perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara
saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran
secara giral (noncash).
Tata
cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu sebagai berikut:
1.Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring.
2.Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring.
3.Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
1.Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring.
2.Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring.
3.Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Berdasarkan
ruang lingkup
1. Peserta Langsung Aktif. Peserta langsung
aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen
elektronik ke sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan
bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan
warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang
bersangkutan.
2. Peserta Langsung Pasif. Peserta langsung pasif
yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring
elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat
kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif
(PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari
penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
3. Peserta Tidak Langsung.Peserta tidak langsung
adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring
elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat
kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif
(PLA), serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara
dengan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung
pasif (PLP).
Penyelenggara
kliring yaitu Bank Indonesia mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan
sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah
memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :
· Informasi hasil kliring.
Informasi
hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring
masing-masing peserta dan selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam
melakukan manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi
pasar uang.
· Laporan hasil proses
kliring.
Penyelenggara
menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta
untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang
dikeluarkan atau diterima.
· Rekaman data warkat yang
diterima.
Untuk
memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah
melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang
diterima dan terekam dalam disket.
· Salinan warkat dan
permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara
dapat menyediakan salinan warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses
kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah
diproses dalam kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
· Investigasi selisih.
Penyelenggara
menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan
penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan
warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat
yang diserahkan.
· Pengujian Kualitas MICR
code line.
Peserta
dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas
MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut
pandangan peserta kliring.
skema
kliring manual :
DOKUMEN
KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
Formulir KliringFormulir yang digunakan untuk proses perhitungan Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:
1.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh peserta.
2.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
3.Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring Penyerahan dan Neraca Kliring Pengembalian.
2. Kliring Elektronik.
Yaitu
kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta
kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada
bank penerima.
Ruang
Lingkup Kliring Elektronik :
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Tata
Cara Kliring Elektronik :
1. Pertama mempersiapkan
warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut
Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR
code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya Bank Pengirim
merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader
encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
3. Kemudian mengelompokkan
warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari :
BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat
Debet/Kredit.
4. Lalu mengirimkan batch DKE
secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Kemudian peserta dapat
melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau
gagal.
6. Lalu SPKE akan memproses
DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE
berakhir.
7. Selanjutnya SPKE akan
men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat
secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
8. Terakhir hasil perhitungan
DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro
masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system
BI-RTGS).
Dokumen
kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam
proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.
Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2.
Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3.
Kartu Batch Warkat Debet;
4.
Kartu Batch Warkat Kredit;5. Lembar Substansi.
Mekanisme
proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut
· Mempersiapkan warkat umum
mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis
transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code
line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
· Selanjutnya Bank Pengirim
merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader
encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
· Mengelompokkan warkat dalam
batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK;
Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
· Mengirimkan batch DKE
secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
· Peserta dapat melihat
status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
· SPKE akan memproses
DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
· Selanjutnya SPKE akan
men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat
secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
· Hasil perhitungan DKE
tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro
masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system
BI-RTGS).
LETTER
OF CREDIT
A. Letter
of credit ,
atau sering disingkat menjadi L / C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara
pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa
menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan
keluar negeri (kepada pemesan).
B. Pihak-Pihak
Dalam Letter Of Kredit
Dalam
suatu mekanisme L / C terlibat secara langsung beberapa pihak adalah:
a. Pembeli
atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual
atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank
pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank
penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank
pembayar atau paying bank
f. Bank
pengaksep atau accepting bank
g. Bank
penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank
penjamin atau confirming bank
Dalam
keadaan yang sederhana suatu L / C menyangkut 3 pihak utama, adalah pembeli,
penjual, dan bank pembuka.
C. Kewajiban
dan Tanggung Jawab Dalam L / C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L / C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi daya tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L / C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan persyaratan L / C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan ada penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan Indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum dari setiap dokumen.
? Persyaratan khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing dari si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman dari berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L / C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi daya tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L / C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan persyaratan L / C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan ada penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan Indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum dari setiap dokumen.
? Persyaratan khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing dari si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman dari berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
D. Bentuk
Dan Jenis L / C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L / C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L / C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L / C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L / C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L / C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L / C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L / C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L / C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable
Letter Of Credit
Adalah suatu L / C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L / C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L / C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
Adalah suatu L / C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L / C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L / C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed
Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L / C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L / C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing dari issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul ketika misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa memiliki reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L / C.
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L / C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L / C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing dari issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul ketika misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa memiliki reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L / C.
4. Transferable
Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back
To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L / C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan negara yang bersangkutan.Meskipun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L / C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L / C.
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L / C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan negara yang bersangkutan.Meskipun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L / C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L / C.
6. Red
Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L / C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L / C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L / C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L / C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green
Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L / C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L / C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving
Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L / C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L / C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand
By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui , membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui , membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
E. Prosedur
Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L / C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L / C)
3. Setelah L / C DN dibuka, oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L / C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L / C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L / C terjadi perubahan dari kondisi yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L / C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L / C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L / C. Oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L / C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L / C.
11. Bank pembuka L / C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L / C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L / C)
3. Setelah L / C DN dibuka, oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L / C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L / C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L / C terjadi perubahan dari kondisi yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L / C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L / C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L / C. Oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L / C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L / C.
11. Bank pembuka L / C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
F. Mekanisme
Letter of Credit
Penjelasan
1. Penjual dan pembeli membuat sales contract . Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilakukan dengan L / C atau SKBDN. 2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L / C atau SKBDN kepada Bank. 3. issuing bank selanjutnya menerbitkan L / C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus ( advising bank ) di tempat penjual. 4. Advising bank menyampaikan asli L / C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L / C atau SKBDN itu. 5. Setelah menerima L / C atau SKBDN dari advising bank , beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery ) yang disepakati di dalam sales contract , serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L / C atau SKBDN. 6. Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L / C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa ( nominated bank ) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L / C atau SKBDN. 7. Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L / C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku.Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation , maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L / C atau SKBDN mensyaratkan " by negotiation ". 8. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank , terlepas apakah nominated bank telah membayar sebelumnya atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement ) dalam hal dokumen telah dinegosiasi. 9. Setelah menerima penerusan dokumen darinominated bank , issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syaratcomplying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean , maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated / negotiating bank . Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L / C atau SKBDN ( discrepancy ), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement . Yang dilakukan issuing bankadalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen. 10. issuing bank menyerahkan dokumen asli kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan ( impor clearance )
1. Penjual dan pembeli membuat sales contract . Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilakukan dengan L / C atau SKBDN. 2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L / C atau SKBDN kepada Bank. 3. issuing bank selanjutnya menerbitkan L / C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus ( advising bank ) di tempat penjual. 4. Advising bank menyampaikan asli L / C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L / C atau SKBDN itu. 5. Setelah menerima L / C atau SKBDN dari advising bank , beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery ) yang disepakati di dalam sales contract , serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L / C atau SKBDN. 6. Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L / C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa ( nominated bank ) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L / C atau SKBDN. 7. Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L / C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku.Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation , maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L / C atau SKBDN mensyaratkan " by negotiation ". 8. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank , terlepas apakah nominated bank telah membayar sebelumnya atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement ) dalam hal dokumen telah dinegosiasi. 9. Setelah menerima penerusan dokumen darinominated bank , issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syaratcomplying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean , maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated / negotiating bank . Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L / C atau SKBDN ( discrepancy ), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement . Yang dilakukan issuing bankadalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen. 10. issuing bank menyerahkan dokumen asli kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan ( impor clearance )
refrensi :http://marcelinohansk.blogspot.com/2015/05/6-jasa-jasa-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar