L/C adalah suatu pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan menyelesaikan suatu jumlah kewajiban tertentu bagi kepentingan pihak ketiga (beneficiary), dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Keuntungan menggunakan L/C:
Keuntungan menggunakan L/C:
- Importir/pembeli akan menerima barang dan membayar dengan harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
- Eksportir/penjual akan menerima pembayaran atas penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
- Memberikan rasa aman untuk eksportir/importir atas hak dan kewajiban masing-masing.
Persyaratan
- Melengkapi dokumen seperti proses pengajuan kredit.
- Memberikan jaminan sesuai dengan ketentuan dari bank.
Siapa saja yang dapat menggunakan L/C?
- Perorangan atau Badan Usaha yang berorientasi ekspor atau impor.
refrensi : Referensi: http://www.bii.co.id/sites/en/corporate/loan/loc/Pages/Letter-of-Credit.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar