SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Selasa, 31 Maret 2015

Peraturan Perbankan dari tahun ke tahun

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden republik indonesia
Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.     Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
2.     Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
3.     Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasansektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
4.     Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
5.     Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
6.     Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
14.  Keputusan Dewan Komisioner adalah keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang memuat aturan intern.
15.  RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Berdasarkan Undang-Undang ini, dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS.
(2) LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum.
(3) LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(4) LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
(1) LPS berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) LPS dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dengan Keputusan Dewan Komisioner.
BAB III FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4
Fungsi LPS adalah:
1.     menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan
2.     turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, LPS mempunyai tugas:
1.     merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaanpenjaminan simpanan; dan  melaksanakan penjaminan simpanan.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, LPS mempunyai tugas sebagai berikut:
1.     merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;
2.     merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Pasal 6
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.     menetapkan dan memungut premi penjaminan;
2.     menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
1.     melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
2.     mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
1.     melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
2.     menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
3.     menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
1.     melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
2.     menjatuhkan sanksi administratif.
(2) LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan:
1.     mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
2.     menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan;
3.     meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
4.     menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpab persetujuan kreditur.
Pasal 7
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, LPS dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.
(2) Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikannya kepada LPS.
BAB IV
PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
Bagian Pertama : Kepesertaan
Pasal 8
(1) Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
(2) Kewajiban bank menjadi peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.
Pasal 9
Sebagai peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, setiap Bank wajib:
1.     menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1) salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
2) salinan dokumen perizinan bank;
3) surat keterangan tingkat kesehatan bank yang dikeluarkan oleh LPP yang dilengkapi dengan data pendukung;
4) surat pernyataan dari direksi, komisaris, dan pemegangsaham bank, yang memuat:
1.     komitmen dan kesediaan direksi, komisaris, dan pemegang saham bank untuk mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan LPS;
2.     kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank;
iii. kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan apabila bank menjadi Bank Gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau dilikuidasi;
1.     membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bankbaru;
2.     membayar premi Penjaminan;
3.     menyampaikan laporan secara berkala dalam format yangditentukan;
4.     memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan dan
5.     menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat. Bagian Kedua Simpanan Yang Dijamin
Pasal 10
LPS menjamin Simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 11
(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
1.     terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan;
2.     terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun atau
3.     jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus) dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.
(3) Perubahan besaran nilai Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan LPS. Bagian Ketiga Premi
Pasal 12
(1) Premi Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
1.     pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
2.     pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
(2) Premi untuk masing-masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal:
1.     31 Januari untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
2.     31 Juli untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b; berdasarkan rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode sebelumnya.
(3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah atau dikurangi sesuai dengan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode yang bersangkutan.
(4) Penambahan atau pengurangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran premi untuk periode berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran premi ditetapkan dengan Peraturan LPS.
Pasal 13
(1) Premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan sama untuk setiap bank sebesar 0,1%
(satu perseribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
(2) Tingkat premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu kriteria
berikut:
1.     terjadi perubahan nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
2.     akumulasi cadangan penjaminan telah melampaui tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua puluh lima perseribu) dari total Simpanan di setiap bank; atau
3.     terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan (exposure) pada industri perbankan.
(3) Perubahan tingkat premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Penghitungan premi dilakukan sendiri oleh bank.
(2) LPS dapat melakukan verifikasi atas perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemanggilan pejabat bank yang bersangkutan, dan/atau pemeriksaan langsung pada bank.
(4) Pemeriksaan langsung pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LPP atas permintaan LPS.
(5) LPP harus menyelesaikan pemeriksaan langsung pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permintaan LPS diterima oleh LPP.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan premi yang dilakukan sendiri oleh bank dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank wajib melakukan penyesuaian jumlah premi yang dibayar pada saat pembayaran premi periode berikutnya berdasarkan hasil verifikasi LPS.
Pasal 15
(1) Cara penetapan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi berbeda antara satu bank dan bank yang lain berdasarkan skala risiko kegagalan bank.
(2) Dalam hal tingkat premi ditetapkan berbeda antara satu bank dan bank yang lain, perbedaan tingkat premi yang terendah dan yang tertinggi tidak melebihi 0,5% (lima perseribu).
(3) Perubahan cara penetapan premi dan tingkat premi berdasarkan skala risiko kegagalan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pembayaran Klaim Penjaminan
Pasal 16
(1) LPS wajib membayar klaim Penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.
(2) LPS berhak memperoleh data Nasabah Penyimpan dan informasi lain yang diperlukan per tanggal pencabutan izin usaha dari LPP dan/atau bank dalam rangka penghitungan dan pembayaran klaim Penjaminan.
(3) LPS wajib menentukan Simpanan yang layak dibayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
(4) LPS mulai membayar Simpanan yang layak dibayar selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai.
(5) Dalam rangka rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan pegawai bank yang dicabut izin usahanya, serta pihak lain yang terkait dengan bankdimaksud, wajib membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh LPS.
(6) LPS mengumumkan tanggal dimulainya pengajuan klaim Penjaminan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas.
(7) Jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan oleh Nasabah Penyimpan kepada LPS adalah 5 (lima) tahun sejak izi usaha bank dicabut.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonsiliasi, verifikasi, penetapan kelayakan simpanan, serta tata cara pengajuan 16 Lembaga Penjamin Simpanan – http://www.lps.go.id
dan pembayaran klaim Penjaminan ditetapkan dengan Peraturan LPS.
Pasal 17
(1) Pembayaran klaim Penjaminan dapat dilakukan secara tunai dan/atau dengan alat pembayaran lain yang setara dengan itu.
(2) Setiap pembayaran klaim Penjaminan dilakukan dalam mata uang rupiah.
(3) Klaim Penjaminan dari Simpanan dalam mata uang asing dibayarkan dalam bentuk ekuivalen rupiah berdasarkan kursI tengah Bank Indonesia.
(4) Alat pembayaran klaim Penjaminan dan kurs tengah yang digunakan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan LPS.Pasal 18
Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada bank, maka pembayaran klaim Penjaminan dilakukan setelah kewajiban Nasabah Penyimpan kepada bank terlebih dahulu diperhitungkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 19
(1) Klaim Penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
1.     data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank; 17 Lembaga Penjamin Simpanan – http://www.lps.go.id
1.     Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
1.     Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang diuntungkansecara tidak wajar dan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat diatur dengan Peraturan LPS. Pasal 20
(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat:
1.     mengajukan keberatan kepada LPS yang didukungdengan bukti nyata dan jelas; atau
2.     melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
(2) Dalam hal LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS hanya membayar Simpanan nasabah tersebut sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar

Refrensi : https://ardiiblog.wordpress.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar