UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
Presiden republik indonesia
Undang-Undang tentang Lembaga
Penjamin Simpanan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal
23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3472),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Simpanan adalah simpanan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
2.
Bank adalah Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
3.
Lembaga Pengawas Perbankan, yang
selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasansektor
jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
4.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank
Indonesia.
5.
Nasabah Penyimpan adalah nasabah
penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
6.
Nasabah Debitur adalah nasabah
debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
14.
Keputusan Dewan Komisioner adalah
keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang
memuat aturan intern.
15.
RUPS adalah Rapat Umum Pemegang
Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. PEMBENTUKAN,
STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Berdasarkan Undang-Undang ini,
dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS.
(2) LPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah badan hukum.
(3) LPS adalah lembaga yang
independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(4) LPS bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 3
(1) LPS berkedudukan di ibukota
Negara Republik Indonesia.
(2) LPS dapat mempunyai kantor
perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan
dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dengan Keputusan Dewan
Komisioner.
BAB III FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4
Fungsi LPS adalah:
1.
menjamin simpanan nasabah penyimpan;
dan
2.
turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Dalam menjalankan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, LPS mempunyai tugas:
1.
merumuskan dan menetapkan kebijakan
pelaksanaanpenjaminan simpanan; dan melaksanakan penjaminan simpanan.
(2) Dalam menjalankan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, LPS mempunyai tugas sebagai
berikut:
1.
merumuskan dan menetapkan kebijakan
dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;
2.
merumuskan, menetapkan, dan
melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak
berdampak sistemik; dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak
sistemik.
Pasal 6
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
menetapkan dan memungut premi
penjaminan;
2.
menetapkan dan memungut kontribusi
pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
1.
melakukan pengelolaan kekayaan dan
kewajiban LPS;
2.
mendapatkan data simpanan nasabah,
data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank
sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
1.
melakukan rekonsiliasi, verifikasi,
dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
2.
menetapkan syarat, tata cara, dan
ketentuan pembayaran klaim;
3.
menunjuk, menguasakan, dan/atau
menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS,
guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
1.
melakukan penyuluhan kepada bank dan
masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
2.
menjatuhkan sanksi administratif.
(2) LPS dapat melakukan penyelesaian
dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan:
1.
mengambil alih dan menjalankan
segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
2.
menguasai dan mengelola aset dan
kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan;
3.
meninjau ulang, membatalkan,
mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang
diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
4.
menjual dan/atau mengalihkan aset
bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpab persetujuan
kreditur.
Pasal 7
(1) Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, LPS dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak
lain.
(2) Setiap pihak yang dimintai data,
informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
memberikannya kepada LPS.
BAB IV
PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
Bagian Pertama : Kepesertaan
Pasal 8
(1) Setiap Bank yang melakukan
kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta
Penjaminan.
(2) Kewajiban bank menjadi peserta
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.
Pasal 9
Sebagai peserta Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, setiap Bank wajib:
1.
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1) salinan anggaran dasar dan/atau
akta pendirian bank;
2) salinan dokumen perizinan bank;
3) surat keterangan tingkat
kesehatan bank yang dikeluarkan oleh LPP yang dilengkapi dengan data pendukung;
4) surat pernyataan dari direksi,
komisaris, dan pemegangsaham bank, yang memuat:
1.
komitmen dan kesediaan direksi,
komisaris, dan pemegang saham bank untuk mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan LPS;
2.
kesediaan untuk bertanggung jawab
secara pribadi atas kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum yang
mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank;
iii. kesediaan untuk melepaskan dan
menyerahkan kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau
kepentingan apabila bank menjadi Bank Gagal dan diputuskan untuk diselamatkan
atau dilikuidasi;
1.
membayar kontribusi kepesertaan
sebesar 0,1% (satu perseribu) dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir
tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bankbaru;
2.
membayar premi Penjaminan;
3.
menyampaikan laporan secara berkala
dalam format yangditentukan;
4.
memberikan data, informasi, dan
dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan dan
5.
menempatkan bukti kepesertaan atau
salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui
dengan mudah oleh masyarakat. Bagian Kedua Simpanan Yang Dijamin
Pasal 10
LPS menjamin Simpanan nasabah bank
yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 11
(1) Nilai Simpanan yang dijamin
untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
(2) Nilai Simpanan yang dijamin
dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
1.
terjadi penarikan dana perbankan
dalam jumlah besar secara bersamaan;
2.
terjadi inflasi yang cukup besar
dalam beberapa tahun atau
3.
jumlah nasabah yang dijamin seluruh
simpanannya menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus) dari jumlah
nasabah penyimpan seluruh bank.
(3) Perubahan besaran nilai Simpanan
yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penentuan nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu
bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan LPS. Bagian
Ketiga Premi
Pasal 12
(1) Premi Penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
untuk:
1.
pembayaran periode 1 Januari sampai
dengan 30 Juni; dan
2.
pembayaran periode 1 Juli sampai
dengan 31 Desember.
(2) Premi untuk masing-masing
periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan selambat-lambatnya
tanggal:
1.
31 Januari untuk periode sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
2.
31 Juli untuk periode sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf b; berdasarkan rata-rata
saldo bulanan total Simpanan pada periode sebelumnya.
(3) Premi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditambah atau dikurangi sesuai dengan realisasi rata-rata saldo
bulanan total Simpanan pada periode yang bersangkutan.
(4) Penambahan atau pengurangan
premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran premi
untuk periode berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pembayaran premi ditetapkan dengan Peraturan LPS.
Pasal 13
(1) Premi untuk setiap periode
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan sama untuk setiap bank sebesar 0,1%
(satu perseribu) dari rata-rata
saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
(2) Tingkat premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diubah apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu
kriteria
berikut:
1.
terjadi perubahan nilai Simpanan
yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1);
2.
akumulasi cadangan penjaminan telah
melampaui tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua puluh lima perseribu) dari total
Simpanan di setiap bank; atau
3.
terjadi perubahan tingkat risiko
kegagalan (exposure) pada industri perbankan.
(3) Perubahan tingkat premi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Penghitungan premi dilakukan
sendiri oleh bank.
(2) LPS dapat melakukan verifikasi
atas perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemanggilan pejabat
bank yang bersangkutan, dan/atau pemeriksaan langsung pada bank.
(4) Pemeriksaan langsung pada bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LPP atas permintaan LPS.
(5) LPP harus menyelesaikan
pemeriksaan langsung pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat
3 (tiga) bulan sejak permintaan LPS diterima oleh LPP.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan
hasil perhitungan premi yang dilakukan sendiri oleh bank dengan hasil
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank wajib melakukan penyesuaian
jumlah premi yang dibayar pada saat pembayaran premi periode berikutnya
berdasarkan hasil verifikasi LPS.
Pasal 15
(1) Cara penetapan premi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi
berbeda antara satu bank dan bank yang lain berdasarkan skala risiko kegagalan
bank.
(2) Dalam hal tingkat premi
ditetapkan berbeda antara satu bank dan bank yang lain, perbedaan tingkat premi
yang terendah dan yang tertinggi tidak melebihi 0,5% (lima perseribu).
(3) Perubahan cara penetapan premi
dan tingkat premi berdasarkan skala risiko kegagalan bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian
Keempat Pembayaran Klaim Penjaminan
Pasal 16
(1) LPS wajib membayar klaim
Penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.
(2) LPS berhak memperoleh data
Nasabah Penyimpan dan informasi lain yang diperlukan per tanggal pencabutan
izin usaha dari LPP dan/atau bank dalam rangka penghitungan dan pembayaran
klaim Penjaminan.
(3) LPS wajib menentukan Simpanan
yang layak dibayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
(4) LPS mulai membayar Simpanan yang
layak dibayar selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak verifikasi dimulai.
(5) Dalam rangka rekonsiliasi dan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang saham, dewan komisaris,
direksi, dan pegawai bank yang dicabut izin usahanya, serta pihak lain yang
terkait dengan bankdimaksud, wajib membantu memberikan segala data dan
informasi yang diperlukan oleh LPS.
(6) LPS mengumumkan tanggal
dimulainya pengajuan klaim Penjaminan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat
kabar harian yang berperedaran luas.
(7) Jangka waktu pengajuan klaim
Penjaminan oleh Nasabah Penyimpan kepada LPS adalah 5 (lima) tahun sejak izi
usaha bank dicabut.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonsiliasi, verifikasi, penetapan kelayakan
simpanan, serta tata cara pengajuan 16 Lembaga Penjamin Simpanan – http://www.lps.go.id
dan pembayaran klaim Penjaminan
ditetapkan dengan Peraturan LPS.
Pasal 17
(1) Pembayaran klaim Penjaminan
dapat dilakukan secara tunai dan/atau dengan alat pembayaran lain yang setara
dengan itu.
(2) Setiap pembayaran klaim
Penjaminan dilakukan dalam mata uang rupiah.
(3) Klaim Penjaminan dari Simpanan
dalam mata uang asing dibayarkan dalam bentuk ekuivalen rupiah berdasarkan
kursI tengah Bank Indonesia.
(4)
Alat pembayaran klaim Penjaminan dan kurs tengah yang digunakan ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan LPS.Pasal 18
Dalam hal Nasabah Penyimpan pada
saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada bank, maka pembayaran klaim
Penjaminan dilakukan setelah kewajiban Nasabah Penyimpan kepada bank terlebih
dahulu diperhitungkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 19
(1) Klaim Penjaminan dinyatakan
tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
1.
data Simpanan nasabah dimaksud tidak
tercatat pada bank; 17 Lembaga Penjamin Simpanan – http://www.lps.go.id
1.
Nasabah Penyimpan merupakan pihak
yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
1.
Nasabah Penyimpan merupakan pihak
yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pihak yang diuntungkansecara tidak wajar dan pihak yang menyebabkan keadaan
bank menjadi tidak sehat diatur dengan Peraturan LPS. Pasal 20
(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merasa dirugikan, maka nasabah
dimaksud dapat:
1.
mengajukan keberatan kepada LPS yang
didukungdengan bukti nyata dan jelas; atau
2.
melakukan upaya hukum melalui
pengadilan.
(2) Dalam hal LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan
atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), LPS hanya membayar Simpanan nasabah tersebut sesuai dengan
Penjaminan berikut bunga yang wajar
Refrensi : https://ardiiblog.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar